Urgensi Perda Adat Ditengah Ancaman Lahirnya Oligarki Desa

Facebook
Twitter
WhatsApp

Oleh : Hasan Hermanses, SH (Advokat / Dosen STKIP SERAM RAYA)

Urgensi Perda Adat Ditengah Ancaman Lahirnya Oligarki Desa – Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa yang berisikan 40 pasal yang eksis selama era orde baru pada faktanya telah meluluhlantahkan sendi-sendi pranata adat komunitas masyarakat hukum adat di seantero Indonesia. Konsep desa menurut UU Nomor 5 Tahun 1979 telah menghilangkan konsep negeri untuk kesatuan masyarakat hukum di Maluku. UU Nomor 5 Tahun 1979 tidak mengenal adanya penyebutan lain terhadap desa, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 35 ayat (1) Ketentuan Peralihan yang menyebutkan bahwa: “Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang setingkat dengan desa yang sudah ada pada saat mulai berlakunya undang-undang ini dinyatakan sebagai desa menurut Pasal 1 huruf a”. Hal ini berarti bahwa setelah berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1979, maka semua kesatuan masyarakat hukum yang setingkat dengan desa diubah namanya menjadi desa. Selain itu struktur kelembagaan kesatuan masyarakat hukum yang telah ada juga mengalami perubahan. Kondisi ini berlaku sampai dengan dikeluarkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Pernyataan saya diatas sangat beralasan karena jika dikaji secara spesifik, konstruksi bangunan filosofis dan sosiologis dari UU Nomor 5 Tahun 1979 nampak sarat dengan konsep uniformity (penyeragaman), artinya pemerintah di era itu nampak nyata” memaksakan” sistem pemerintahan ala kelurahan di pulau jawa untuk diterapkan di seluruh Indonesia inklusifnya di Maluku serta mayoritas daerah lainnya di kawasan timur Indonesia yang jauh sebelumnya telah menerapkan sistem pemerintahan adat dimana yang memerintah di satu negeri adalah raja yang dipilih atau ditunjuk oleh badan saniri negeri berdasarkan garis geneologis patrilineal dari raja yang memerintah.

Baca Juga : Program Pengenalan Kampus STKIP Seram Raya Hari ini Digelar

Fakta empirik yang kemudian terjadi sebagai konsekuensi logis dari diterapkannya UU Nomor 5 Tahun 1979 adalah sebutan raja itu berganti dengan sebutan kepala desa (kades), balai saniri disulap menjadi balai desa, badan saniri negeri berganti menjadi lembaga masyarakat desa dan sejumlah perangkat lain yang tidak luput dari implikasi dari regulasi itu. Meskipun demikian, di tahun 1990-an, seseorang yang ditunjuk sebagai kades harus “dipaksa” warga. Itupun disertai penolakan halus, hingga kasar, tapi karena suara rakyat maka kades itu dengan terpaksa menerima jabatan. Namun sekarang jabatan kades diperebutkan dengan kampanye, dengan massa pendukung dan dana operasional politik kelas desa yang berasal dari masing-masing calon dan para massa pendukung.

Saya mengamati dan mengikuti dengan seksama di media sosial para kades yang tergabung dalam wadah dewan pimpinan pusat perkumpulan aparatur pemerintah desa seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada hari selasa tanggal 17 januari 2023 lalu, mereka menuntut agar dilakukannya revisi pasal 39 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, dimana pada pasal ini, kepala desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Para kades menuntut agar UU No 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun. Jika tuntutan dipenuhi dengan tambahan 3 tahun, maka masa jabatan kepala desa akan menjadi 9 tahun lamanya tanpa periodesasi.

Dalam konteks Maluku kita saat ini, masih kita jumpai kenyataan banyak kades yang setelah terpilih menjadi kades, hampir semua perangkat desa, baik sekretaris, bendahara, ketua pemuda, tidak lain adalah kerabat dekatnya. Maka ibarat dinasti, desa tersebut dikuasai oleh dinasti kepala desa. Kekuasaan dinasti tersebut dapat langgeng selama dua periode karena kekuatannya disokong oleh pendanaan yang berasal dari alokasi dana desa. Ironisnya lagi, mereka yang direkrut menjadi perangkat desa tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundang-undangan karena latar belakang pendidikan yang hanya sebatas lulusan sekolah dasar dan sekolah menengah tingkat pertama, alhasil karena terbatasnya sumber daya manusia maka yang terjadi kemudian adalah praktek setali tiga uang antara sang kades dengan perangkat desa. Jumlah dana desa hingga mencapai miliaran rupiah per tahunnya dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran oligarki di desa itu. Ini adalah persoalan yang sangat elementer terjadi di banyak desa di Maluku hingga saat ini.

Baca Juga : Tim Sosialisasi Sambangi SMA Negeri 2 Kairatu di Rumahkay

Berpijak pada potret realitas diatas, maka pertanyaan yang muncul saat ini adalah, apakah tuntutan para kades itu adalah satu bentuk tuntutan yang realistis ??. Menurut hemat saya lamanya masa jabatan itu dapat mempengaruhi iklim demokrasi yang berbasis kaderisasi untuk menghasilkan regenerasi kepemimpinan yang baru. Sehingga masa jabatan Kades cukup memakai aturan yang berlaku sekarang saja, tidak perlu diperpanjang. Sejatinya, para kades dalam kondisi kekhawatiran presiden terhadap melonjaknya inflasi di daerah saat ini adalah, fokus memperkuat ketahanan pangan daerah masing-masing. Terutama memaksimalkan potensi yang ada agar desa bisa lebih produktif dalam menambah pendapatan fiskal daerahnya, serta mengurangi tingkat kesenjangan. Jabatan yang terlalu lama dapat melanggengkan oligarki kekuasaan sehingga tuntutan untuk menambah masa jabatan seorang kades menjadi hal yang berbahaya dan bertendesi politis agar dapat memengaruhi keputusan politik di puncak kakuasaan. Jabatan kades selama 6 tahun sudah strategis, untuk membangun daerah, dengan segala konsekuensinya. Masa jabatan yang lima tahun saja masih menyisakan residu-residu politik di masyarakat, apalagi risikonya jika sampai ditambah menjadi sembilan tahun.

Di tengah hiruk pikuk tuntutan para kades yang punya syahwat politik tinggi untuk berkuasa selama 9 tahun yang menurut saya sangat tidak masuk akal ini, ada suatu suasana kebatinan yang hingga saat ini masih terus menuai keprihatinan komunitas masyarakat hukum adat di Maluku. Hal yang saya maksudkan adalah belum adanya pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat di beberapa kabupaten oleh pemerintah daerah setempat. Pengakuan akan keberadaan dan eksistensinya masyarakat hukum adat di Maluku adalah hal yang urgen karena keberadaan mereka di persada nusantara telah ada jauh sebelum adanya negara Indonesia, jauh sebelum adanya UU Nomor 5 Tahun 1979 dan keberadaan mereka berkontribusi langsung terhadap lahirnya pembentukan negara kesatuan republik Indonesia.

Secara yuridis formil, perintah kepada pemerintah daerah sudah sangat jelas untuk wajib hukumnya menghadirkan satu bantalan hukum dalam bentuk peraturan daerah (selanjutnya disingkat Perda) sebagai bagian integral dari peraturan perundang-undangan (hukum tertulis), pada tataran proses pembentukan terikat pada azas legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 hingga pasal 110 UU Nomor 6 Tahun 2014. Urgensinya perda adat di sejumlah daerah di Maluku untuk mengembalikan hak masyarakat adat yang meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan masyarakat hukum adat. Substansinya sangat mendesak untuk dihadirkan saat ini ketimbang membahas tuntutan masa jabatan kades yang bernafsu untuk berkuasa selama 9 tahun. Eksistensi masyarakat adat sangat penting bagi keberlangsungan negara Indonesia, saking di junjungnya adat sehingga hampir di setiap peringatan kemerdekaan RI, Presiden dan jajarannya selalu mengenakan pakaian adat tradisional dari berbagai daerah di Indonesia. Namun sayangnya, itu terkesan hanya simbolisme belaka, tanpa didasari komitmen yang kuat dan jelas.

Seram Raya unggul untuk masa depan gemilang!

Visi STKIP Seram Raya : "Menjadi lembaga Pendidikan tenaga kependidikan yang unggul, terpercaya, adaptif, dan berdaya saing global".