STKIP Seram Raya – Hari ini tepat tanggal 03 Februari 2022, telah berlangsung acara penyerahan SK Izin Pendirian Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Seram Raya.
Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang izin pendirian Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seram Raya di Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku yang diselenggarakan oleh Yayasan Seram Raya Al Aziz.
SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diserahkan langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah XII Bapak Dr. J. E. Lekatompessy di pelataran lapangan sepak bola Dusun Kelapa Dua.
Surat Keputusan Kemendikbudristek menyatakan ada 3 program studi yang dinyatakan memenuhi persyaratan minimum akreditasi antara lain :
- Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Program Sarjana
- Program Studi Pendidikan Ekonomi Program Sarjana; dan
- Program Studi Pendidikan Matematika Program Sarjana
Sesuai hasil putusan tersebut maka STKIP Seram Raya telah memenuhi standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
STKIP Seram Raya dapat Melaksanakan sistem penjaminan mutu internal yang hasilnya diajukan kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Lembaga akreditasi lainnya yang ditetapkan sesuai undang-unadang untuk memperoleh akreditasi; dan
STKIP Seram Raya wajib selalu melaporkan hasil penyelenggaraan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir setiap semester kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Kepala Lembaga Layanan Layanan Pendidikan Setempat.
Kepala LLDIKTI Wilayah XII yang menyerahkan SK Pendirian juga berkesempatan memberikan sambutan. Dalam Sambutannya beliau berharap, setelah penyerahan SK Pendirian ini, STKIP Seram Raya dapat dengan serius menjalankan penyelanggaraan pendidikan sesuai perundang-undangan yang berlaku. (HUMAS SR)

